Logo SIPETARUNG

SIPETARUNG

Kabupaten Lahat "Seganti Setungguan"

Layanan penataan ruang

Peta Tata Ruang

Lihat peta, zonasi, dan informasi pemanfaatan ruang

Permohonan

Ajukan permohonan KKPR, kesesuaian tata ruang, dan layanan perizinan lainnya

Pengaduan

Laporkan dugaan penyalahgunaan lahan atau pelanggaran tata ruang di Kabupaten lahat

Lacak Pengajuan

Pantau status permohonan atau pengaduan Anda dengan mudah dan transparan

Peta Tata Ruang Kabupaten Lahat

Cari lokasi, lihat zonasi, dan eksplorasi informasi tata ruang dengan mudah.

Buka Peta
Klik untuk membuka peta interaktif

Permohonan Terbaru

Lihat Semua →

#PRM-2026-000056

Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Disetujui

#PRM-2026-000055

Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Diverifikasi

#PRM-2026-000054

Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Disetujui

Pengaduan Terbaru

Lihat Semua →

#PGD-2026-000020

Lainnya

Ditolak

#PGD-2026-000019

Alih Fungsi Lahan

Draft

#PGD-2026-000018

Pemanfaatan Kawasan Lindung

Selesai

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.

Rencana struktrur ruang adalah rencana sisitem susunan pusat-pusat permukiman dan system jaringan prasarana yang dikembangkan untuk melayani kegiatan dan mengintegrasikan wilayah di kabupaten. Rencana pola ruang adalah adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.

Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan baku sawah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian. Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.

Melakukan permohonan perizinan berusaha dengan menginput data melalui Online Single Submission.

Bisa melalui email Bidang Tata ruang yakni pupr@lahatkab.go.id serta bisa juga melaui Wa Admin Tata Ruang di nomor +62 821-8661-1598 atau datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangBidang Tata Ruang.

Bagaimana SOP yang dilakukan? SOP Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang ini mengatur tahapan penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh masyarakat atau pihak terkait. Proses dimulai dari Sekretariat FPR melakukan inventarisasi permasalahan berdasarkan pengaduan masyarakat, hasil penilaian KKPR, maupun hasil temuan. Selanjutnya dilakukan identifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan data dan informasi yang tersedia, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi dan telaah untuk menentukan kasus yang perlu ditindaklanjuti. Terhadap indikasi pelanggaran yang ditemukan, Sekretariat FPR melakukan kunjungan lapangan untuk verifikasi dan validasi serta melakukan seleksi terhadap kasus yang akan ditangani. Hasil verifikasi kemudian dibahas melalui rapat yang melibatkan Ketua FPR, Sekretariat FPR, dan anggota FPR. Dari pembahasan tersebut disusun berita acara rapat serta penetapan kesepakatan tindakan sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Setelah kesepakatan ditetapkan, dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Sekretariat FPR kemudian melaporkan hasil penetapan kesepakatan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua FPR. Apabila diperlukan tindakan administratif, Kepala DPUPR selaku Sekretaris FPR menandatangani Surat Peringatan (SP) yang kemudian diarsipkan, dicatat dalam buku registrasi pengendalian, dan disampaikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap RTR. Pihak yang melakukan pelanggaran diberikan tahapan Surat Peringatan SP1, SP2, hingga SP3, dengan jangka waktu masing-masing 5 hari kerja. Apabila setelah tahapan peringatan tersebut pelanggaran belum ditindaklanjuti atau dipatuhi, proses dapat dilanjutkan dengan pemasangan plang/papan peringatan sebagai bentuk tindak lanjut pengendalian. Secara keseluruhan, SOP ini memiliki estimasi waktu penyelesaian sekitar 25 hari 10 menit, mulai dari inventarisasi masalah hingga tindakan pemasangan papan peringatan.

Pemohon diwajibkan mengirimkan dokumen persyaratan berupa: 1. File KTP 2. File NPWP 3. File Sertifikat Tanah 4. File SITEPLAN 5. File Luasan 6. File Rencana Induk Bangunan 7. File Rencana Induk Kawasana 8. Titik koordinat bangunan

Anda dapat mengajukan permohonan dengan registrasi pada aplikasi SIPETARUNG, lalu membuat permohonan dengan menyertakan syarat dokumen yang berlaku. Setalah itu anda dapat menunggu sampai proses verifikasi selesai.

Hubungi Kami

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat

l. Bhayangkara No. 8, Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 31411.

Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB

Situs Terkait

Akses cepat ke situs instansi dan layanan pemerintah terkait.